SKTT Non CAT PPPK Kejaksaan adalah Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang diberikan kepada pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Kejaksaan RI, yang sifatnya di luar tes CAT BKN.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:
a. Psikotes;
b. Kesehatan kejiwaan; dan
c. Kesehatan fisik.
Soal Psikotes Kejaksaan (Intelegensi)
Soal Psikotes Kejaksaan (personality test)