Perum BULOG adalah
Perum BULOG adalah singkatan dari Badan Usaha Logistik atau Badan Urusan Logistik Negara, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Didirikan pada tahun 1965 melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, BULOG bertugas utama untuk menjamin ketersediaan dan kestabilan harga bahan pangan pokok di pasar nasional. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai Perum BULOG:
1. Visi dan Misi
- Visi: Menjadi perusahaan logistik pangan terkemuka yang berperan strategis dalam menjamin ketersediaan pangan nasional.
- Misi:
- Menjamin ketersediaan pangan pokok di seluruh wilayah Indonesia.
- Menstabilkan harga pangan melalui pengelolaan cadangan pangan.
- Menyediakan layanan logistik yang efisien dan efektif untuk distribusi pangan.
- Mendukung program ketahanan pangan nasional dan pembangunan ekonomi.
2. Tugas dan Fungsi Utama
Pengelolaan Cadangan Pangan: BULOG mengelola cadangan pangan nasional yang meliputi beras, gula, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya. Cadangan ini berfungsi sebagai buffer untuk mengatasi fluktuasi pasokan dan permintaan serta menjaga kestabilan harga di pasar.
Stabilisasi Harga Pangan: Dengan membeli dan menjual pangan pokok sesuai kebutuhan pasar, BULOG berperan dalam menstabilkan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Distribusi Pangan: BULOG bertanggung jawab dalam mendistribusikan pangan pokok ke berbagai daerah di Indonesia, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau atau mengalami kekurangan pangan.
Pengadaan dan Penyimpanan: Melakukan pengadaan bahan pangan dari produsen lokal dan internasional, serta penyimpanan yang aman dan efisien untuk memastikan kualitas dan kuantitas pangan terjaga.
Penyuluhan dan Pendidikan Pangan: Melakukan program penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan dan cara-cara menjaga kualitas pangan.
Kerjasama Internasional: Bekerja sama dengan organisasi internasional dan negara lain dalam hal pengadaan pangan, penelitian, dan pengembangan teknologi logistik pangan.
