Materi Pokok SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengadaan PPPK dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan sebagai PPPK.
Seleksi kompetensi PPPK bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi jabatan. Penilaian tersebut meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Pelaksanaan seleksi dapat menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Selain seleksi kompetensi, instansi juga dapat menyelenggarakan seleksi tambahan, termasuk psikotes, sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan organisasi.
Dalam proses seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, Seleksi Kompetensi Teknis dan psikotes dilaksanakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, sikap, karakteristik pribadi, potensi, serta kesiapan peserta dalam menjalankan tugas di lingkungan Sekolah Rakyat. Proses tersebut juga bertujuan menilai kemampuan peserta dalam memberikan pelayanan pendidikan dan sosial kepada peserta didik yang berasal dari beragam latar belakang.
Berikut ini penjelasan lebih rinci terkait SKT atau Seleksi Komptensi Tambahan pada seleksi sekolah rakyat kemensos 2026
